a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor, perlu menetapkan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016; www.peraturan.go.id 2016, No. 201 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.