a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.