a. bahwa untuk menjaga ketersediaan beras nasional, mempertahankan kondisi perberasan nasional yang kondusif saat ini, dan menciptakan stabilitas ekonomi nasional, maka perlu diambil kebijakan terkait pengadaan beras khususnya yang berasal dari luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/8/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.208 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.