a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor ban, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M- DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M- DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.