a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dan dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip; b. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/57/2016 tanggal 2 Desember 2016, hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang www.peraturan.go.id 2017, No. 290 -2- Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.