a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor dan impor hewan dan produk hewan; b. bahwa ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M- DAG/PER/6/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan www.peraturan.go.id 2016, No.166 -2- Nomor 41/M-DAG/PER/6/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan dan mengatur kembali ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.