a. bahwa dalam rangka tetap menjaga ketersediaan pasokan kelapa sawit dan produk turunannya guna pemenuhan kebutuhan di dalam negeri serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya verifikasi pengangkutan antar pulau untuk kepastian usaha mereka; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menyempurnakan ketentuan verifikasi pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.118 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.