a. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dapat dicabut dalam hal adanya hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait yang menyatakan larangan impor sementara hewan babi dan produk turunannya sebagian atau seluruhnya berakhir;
b. bahwa hasil rapat koordinasi terbatas bidang kesejahteraan rakyat tanggal 29 Juni 2009 telah memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya, mengingat tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.209 2
c. bahwa berdasarkan hasil kajian resiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/WOAH/OIE) tanggal 11 Juni 2009 tentang novel influenza A/H1N1 pandemic: the OIE maintains its recommendations to animal health authorities worldwide, menyatakan bahwa daging babi yang ditangani secara higienis sebagaimana direkomendasikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO), Office International des Epizooties (OIE), World Health Organization (WHO), dan Codex Alimentarius Commission (CAC), tidak menjadi sumber infeksi dari virus influenza (A/H1N1);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.