a. bahwa pembangunan dan pengembangan industri nasional khususnya industri logam dan mesin yang menghasilkan produk yang berdaya saing dan bernilai tambah, perlu didukung adanya ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri; b. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor sisa dan skrap logam, perlu mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor sisa dan skrap logam; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.