a. bahwa dalam rangka menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja dan menjalin rasa kesatuan di lingkungan Kementerian Perdagangan, maka dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pegawai Kementerian Perdagangan perlu memakai pakaian seragam; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengabdian masyarakat terhadap simbol kerja yang bersih dan tertib, perlu diwujudkan dalam pakaian dinas putih sebagai seragam pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.