a. bahwa produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian di dalam kebijakan hilirisasi mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga pengusahaannya harus memperhatikan daya saing, efisiensi dan kelanjutan berusaha; b. bahwa dalam rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum sehubungan dengan kebijakan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan terhadap ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.48 2 Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.