a. bahwa minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain merupakan sumber daya alam strategis terbarukan maupun tidak terbarukan serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial sehingga pengelolaannya secara nasional harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia; b. bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, perlu adanya pengaturan mengenai ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan perkembangan kebijakan di bidang minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.24 2 mengatur kembali kebijakan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.