a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999, perlu menetapkan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang; b. bahwa Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 476/MPP/Kep/8/2004 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang, perlu disesuaikan dengan perkembangan harga patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar saat ini; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.36 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.