a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan jangka menengah di bidang perdagangan dapat berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan suatu perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan;
b. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan budaya organisasi berbasis kinerja, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan harus berlandaskan pada perencanaan strategis;
c. bahwa Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta dalam upaya mewujudkan organisasi berbasis kinerja menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.