a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 108 sampai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kelancaran pelaksanaan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.