a. bahwa dalam rangka upaya menjaga stabilitas pengadaan dan harga minyak goreng di dalam negeri, perlu memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Di dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009, serta untuk mendukung ketersediaan minyak goreng dalam negeri, perlu mengatur lebih lanjut mengenai minyak goreng sawit kemasan sederhana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.