a. bahwa kebijakan ekspor dan impor beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras sudah tidak relevan sehingga perlu diganti; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor beras, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor beras; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras; www.peraturan.go.id 2018, No.5 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.