a. bahwa ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk memberikan kepastian berusaha dan peningkatan nilai tambah ekspor produk pertambangan, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian; www.peraturan.go.id 2017, No. 137 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.