a. bahwa dalam rangka penerapan penggunaan term of delivery Cost, Insurance, And Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, perlu ditentukan nilai freight dan nilai asuransi sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang; b. bahwa dalam menentukan nilai freight dan nilai asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara penetapan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance And Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.9 2 Tata Cara Penetapan Nilai Freight Dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.