a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang pariwisata guna menghadapi daya saing produk dan pelayanan di era globalisasi, perlu memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.