a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota maka Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 38/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia perlu disempurnakan sehingga selaras dengan ketentuan lainnya;
b. bahwa tata cara pemberian, perpanjangan, dan pencabutan surat izin pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; 2009, No.90 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.