bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.