a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.