a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menyusun dan menyajikan laporan kinerja di setiap unit pemerintahan; b. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi dan reorganisasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 20/MEN/XI/2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Penetapan Indikator Kinerja www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.347 2 Utama Tingkat Kementerian dan Unit Eselon I Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014-2019.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.