a. bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi memiliki karakteristik tersendiri karena lokasi usaha, sifat dan jenis pekerjaan yang terus menerus dan dipengaruhi oleh faktor kondisi alam dan geografis; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.