a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; b. bahwa pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang kompeten dan profesional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2015, No.1918 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.