bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bidang ketenagakerjaan yang cepat, mudah, murah, pasti, transparan, akuntabel, dan terjangkau kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.