a. bahwa Keputusan Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Nomor KEP.06/MEN/1999 tentang Tingkat Perkembangan Permukiman Transmigrasi dan Kesejahteraan Transmigran sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan transmigrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, perlu mengatur kembali tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran;
c. bahwa pengaturan tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 2009, No.368 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.