a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di Kementerian Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu membangun kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi; c. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.604 -2- menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.