a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf g Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Ketenagakerjaan sebagai pengguna anggaran/barang di kementerian mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.