a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis bidang Pelatihan Kerja di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/449/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 serta persetujuan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis bidang Pelatihan Kerja melalui Surat Nomor: B/81/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja; www.peraturan.go.id 2018, No. 751 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.