a. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam layanan proses perizinan bidang ketenagakerjaan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagkerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal; www.peraturan.go.id 2017, No.1109 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.