a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf c Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan; b. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 71/MEN/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sudah tidak sesuai lagi dengan www.peraturan.go.id 2015, No.428 2 perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.