a. bahwa pembangunan ketenagakerjaan memerlukan penerapan tata kelola, pengawasan intern, manajemen risiko, dan pengendalian intern agar mencapai tujuan yang ditetapkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.