a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan reformasi kelembagaan, perluasan kesempatan kerja, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, penyesuaian atas perubahan nomenklatur organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024; www.peraturan.go.id 2022, No.840 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.