a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja; b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Belitung telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/237/M.KT.01/2019 tanggal 12 Maret 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 2019, No.691 -2- Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.