a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu dilaksanakan seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi; b. bahwa pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan secara profesional, transparan, adil, dan objektif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.