a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas kinerja dan menyesuaikan nomenklatur organisasi dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; www.peraturan.go.id 2022, No.674 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.