a. bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan mutu pada Politeknik Ketenagakerjaan yang lebih baik sesuai dengan standar nasional di bidang pendidikan tinggi, perlu adanya ketentuan pengelolaan dalam bentuk statuta sebagai landasan penyelenggaraan Politeknik Ketenagakerjaan; b. bahwa ketentuan mengenai statuta Politeknik Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa statuta Politeknik Ketenagakerjaan telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui surat Nomor 0011/DST/M.A3/OT.00.01/2026; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.