a. bahwa untuk mewujudkan target kegiatan Padat Karya Infrastruktur pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2015-2019, perlu dilakukan perubahan atas nilai paket dan jumlah lokasi kegiatan padat karya infrastruktur dan tenaga kerja mandiri pada dana tugas pembantuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.