a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan tugas, dan penyelarasan sasaran pembangunan ketenagakerjaan tahun 2025-2029, perlu menetapkan indikator kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja dalam pencapaian tujuan strategis; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025- 2029, perlu mengatur indikator kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025-2029; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025-2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.