a. bahwa perkembangan teknologi pesawat uap yang mutakhir telah menerapkan sistem kontrol otomatis dan bekerja secara komprehensif sehingga berdampak terhadap efektivitas pengoperasian pesawat uap; b. bahwa semakin berkembangnya penggunaan, jenis, kapasitas, pelayanan, dan pengoperasian pesawat uap, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pengoperasian pesawat uap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat- Syarat Operator Pesawat Uap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pemenuhan syarat operator keselamatan dan kesehatan kerja pesawat uap, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Operator Pesawat Uap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.