bahwa untuk menguatkan capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2015-2019, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.