a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kementerian Ketenagakerjaan melalui reformasi birokrasi, perlu menyusun budaya kerja yang dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.