a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang Dan Barang sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang Dan Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.