a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih baik, serta penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengatur tata naskah dinas Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.