bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan rekomendasi hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren di daerah berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ, tanggal 08 Agustus 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.