a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang utuh, autentik, dan tepercaya di Kementerian Ketenagakerjaan serta untuk memberikan acuan dalam pengelolaan tertib arsip dinamis oleh pencipta arsip sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menciptakan sistem pengelolaan arsip yang baik, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan; 2021, No. 1498 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.