a. bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kompensasi penggunaan tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan pengaturan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan melalui sistem akutansi berbasis akrual; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang www.peraturan.go.id 2016, No.1119 -2- Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.