a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses perizinan di bidang ketenagakerjaan, perlu dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.